Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apkasindo Apresiasi Penghapusan Pajak Ekspor CPO: Tapi Petani Masih Sangat Jauh dari Sejahtera

Apkasindo Apresiasi Penghapusan Pajak Ekspor CPO: Tapi Petani Masih Sangat Jauh dari Sejahtera Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung mengapresiasi tindakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan penghapusan pajak ekspor produk Crude Palm Oil (CPO).

"Apkasindo mengapresiasi penghapusan PE (pajak ekspor) sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah," ujar Gulat saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (18/7/2022).

Gulat mengatakan, meskipun pemerintah telah memberikan perhatian terhadap petani sawit, tetapi yang perlu menjadi catatan semua pihak adalah anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani bukan semata dikarenakan pajak ekspor.

Baca Juga: Pembebasan Pajak Ekspor CPO, Pengusaha: Membantu Mengangkat Harga TBS

Menurutnya, ada beberapa faktor lagi yang justru lebih menekan, terutama patokan harga CPO Indonesia.

"Dalam harga CPO Indonesia ada tiga patokan yang sering menjadi rujukan. Pertama, harga referensi Kementerian Perdagangan, kedua harga Roterdam, dan ketiga adalah harga tender KPBN," ujarnya.

Gulat menyebut, jika berpatokan terhadap harga referensi dari Kementerian Perdagangan sebesar US$1.615 pada Juli dan jika dikurangi beban lainya sebesar US$448, maka harga CPO Indonesia sebesar Rp16.900.

"Dan harga TBS petani harusnya Rp3.380 per kilogram. Jika berpatokan ke harga CPO Roterdam per tanggal 13 Juli sebesar US$1.205 per ton dikurang beban-beban US$488 (FO+BK) = US$717, yang artinya harga CPO Indonesia menjadi Rp10.755 per kg yang jika dikonversikan ke harga TBS kami petani berarti Rp2.150 per kg," ujar Gulat.

Lanjutnya, jika berpatok kepada harga KPBN di angka Rp8.000, maka jika dihitung dampak penghapusan pajak ekspor sebesar US$200 atau sama dengan Rp3.000 per kilogram CPO, maka harganya akan naik sebesar itu. Sehingga, harga KPBN menjadi Rp11.000 per kg CPO, artinya harga TBS petani minimum jatuh di harga Rp2.200 per kg TBS.

"Berpatokan ke harga TBS versi rujukan harga Roterdam dan KPBN ini, dibandingkan ke harga produksi per kg TBS (HPP) yang mencapai Rp1.850-Rp2.250 per kg TBS, tentu ini masih sangat jauh dari sejahtera, apalagi PKS-PKS selalu menekan harga TBS kami petani paling tidak Rp500 per kg dari harga Disbun," ujar Gulat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: