Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transportasi Publik Massal Bisa Hancur, Ekonomi Runtuh, MTI: Tinjau Ulang Kebijakan Syarat Booster

Transportasi Publik Massal Bisa Hancur, Ekonomi Runtuh, MTI: Tinjau Ulang Kebijakan Syarat Booster Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

"Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta  vaksin 1 dan 2 mendekati 100 persen, booster sudah lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa penambahan kasus sebesar 3.584 perhari, sedangkan Aceh dossis kedua masih 29% dan booster mendekati 0 persen dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa pertambahan kasus 0," kata pria yang disapa  BHS ini.

Dikatakan Alumni ITS Surabaya ini, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri, sebagai contoh di Jepang bahkan yang tidak vaksinpun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang bervaksin maupun yang tidak bervaksin. Di dua negara, yakni Australia dan jepang vaksin tidak menjadi kewajiban.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Surabaya Masifkan Vaksinasi Booster

"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri! ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan Turis masuk tanpa sertifikat vaksin (bebas sertifikat vaksin)," kata BHS.

Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra ini menyebutkan, jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yang menerapkan wajib vaksin di Dunia hanya 4 Negara dari 195 Negara yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya Masyarakat sana yang kontra dengan wacana tersebut, alhasil wacana tersebut dibatalkan, pemerintah Jerman sangat mendengar keluhan masyarakatnya, beda dengan di Indonesia.

Maka penerapan penggunaan sertifikat Booster yang akan diterapkan pada transportasi publik massal oleh pemerintah pada tanggal 17 Juli 2022 yang tentunya bisa menghancurkan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat, Seyogyanya kebijakan Persyaratan Booster di Transportasi Publik dicabut. Karena kita butuh transportasi publik massal darat, laut, dan udara yang kuat untuk mengantisipasi negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk yang besar. Ungkap BHS

Baca Juga: Waduh! Brigadir J Tewas di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," pungkas BHS

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: