Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons BBM Naik, MTI Jatim Desak Kemenhub Segera Terbitkan Tarif Resmi Angkutan Umum

Respons BBM Naik, MTI Jatim Desak Kemenhub Segera Terbitkan Tarif Resmi Angkutan Umum Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta pemerintah lewat Menteri Perhubungan RI segera mengeluarkan atau mengumumkan tarif angkutan umum menyusul adanya kenaikan harga Bahan Makar Minyak (BBM) subdisi.

Bambang  menyebutkan, sejak ada kenaikan BBM beberapa perusahana angkutan umum sudah menaikkan tarif tidak resmi sebesar 50 hingga 100 %. Akibatnya, kata BHS sapaannya,  masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum jadi bingung dan resah dengan tarif yang tidak resmi itu.

Baca Juga: Harga BBM Naik Tapi Harga Minyak Dunia Turun, Mulyanto: Logikanya Kurang Masuk!

"Kami langsung pantau di lapangan ternyata, tarif yang tidak resmi ini cukup tinggi. Kami berharap, Menteri Perhubungan RI segera mengeluarkan tarif resmi biar masyarakat tidak bingung," tegas BHS di Surabaya kemarin.

Menurutnya, adanya kenaikan BBM pemerintah terkesan lambat dalam pemberian tarif resmi pada transportasi umum. Seharusnya, sebelum menetapkan kenaikan BBM pemerintah harus membuat perhitungan secara matang soal tarif angkutan. Selanjutnya, segera diumumkan 1 minggu sebelum di BBM naik.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebelum terjadinya kenaikan harga BBM sudah melakukan simulasi kenaikan tarif transportasi dengan skema beberapa asumsi harga BBM. Dan tarif tersebut harus tersosialisasi kepada masyarakat sebelum kenaikan harga BBM, sehingga ketika terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif transportasi bisa langsung ditetapkan dan masyarakatpun sudah siap," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang  mengatakan, belum adanya tarif resmi angkutan ini dari pemerintah juga dampak lain juga dirasakan di sektor transportasi laut terutama ferry untuk penyeberangan antar provinsi. Sebab kata dia, ketentuan penetapan tarif angkutan penyeberangan ini berbeda dengan transportasi lain karena, tarif harus mengikuti aturan pemerintah.

Baca Juga: Adian Napitupulu Sebut Demokrat Perlu Belajar Matematika dan Sejarah Sebelum Demo BBM, Ini Balasannya

"Dampak kenaikan ini akan mengakibatkan inflasi tinggi, dan daya beli masyarakat melemah," kata BHS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: