Perlu Jadi Prioritas Jokowi, CIPS Minta Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi Independen
Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya mengatakan pembentukan badan perlindungan data pribadi yang independen perlu menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.
"Badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan. Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta," jelas Trissia.
Trissia menambahkan, keberadaan badan independen tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, namun juga memberikan kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis karena kelangsungan investasi sendiri bergantung pada kepastian dan perlindungan hukum.
Baca Juga: RUU PDP Belum Juga Membuahkan Hasil, Ini Kata Peneliti CIPS...
"Dari legal certainty ini, upaya pemenuhan minimum standar untuk cross-border data flow bisa lebih bisa konsisten dan dikelola lebih baik. Keberadaan lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antarpelaku usaha," ujarnya.
Berkaca dari negara tetangga, Trissia menutrukan kebanyakan memilih badan perlindungan data yang independen demi meningkatkan trust dan confidence publik ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus illegal scammer, data breach, dan sebagainya.
"Untuk itu, alangkah baiknya kalau otoritas ini bisa didukung oleh kualitas sumber daya manusia atau tenaga ahli yang mumpuni, pakar dalam mitigasi risiko digital, impartial, yakni independen dari pengaruh pemerintah atau swasta," imbuhnya.
“Independen bukan otoriter. Otoritas ini bisa bebas menerima pendapat atau masukan dari berbagai pihak, terutama dalam menanggapi berbagai tantangan yang sangat dinamis di tengah arus digitalisasi seperti saat ini,” tambahnya.
Untuk pembahasan RUU PDP sendiri, Trissia mengatakan prosesnya terbilang lama, salah satunya karena terganjal perbedaan pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari satuan kerja pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti