Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ahmad Sahroni: Saya Berharap HRS Bisa Menuai Pelajaran

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ahmad Sahroni: Saya Berharap HRS Bisa Menuai Pelajaran Ahmad Sahroni | Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berkomemtar soal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah bebas bersyarat. Ia berharap HRS bisa lebih bijaksana setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7).

“Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Legislator Partai NasDem itu juga mengharapkan HRS ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak.

Baca Juga: Habib Rizieq Ternyata Bukan Tahanan Kota, Bebas Bersyaratnya Bisa Dicabut Kalau...

“Walau bagaimanapun HRS ini memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika beliau menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif, damai, dan menyejukkan,” tutur Sahroni.

Dia pun menyoroti pernyataan Habib Rizieq yang menyebut Indonesia sedang darurat kebohongan hingga korupsi.

Terkait hal itu, pria berjuluk crazy rich Tanjung Priok tersebut justru mengajak eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk bersama-sama membenahinya.

“Memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut,” ucap Sahroni menyampaikan ajakan kepada HRS.

Walakin, pimpinan komisi bidang hukum DPR itu berharap perjuangan melawan kebohongan hingga korupsi itu dilakukan dengan cara yang baik.

“Jangan kita (masyarakat, red) bermaksud ingin melawan, tetapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa,” ujar Ahmad Sahroni.

Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Langsung Bilang Begini: Bahwa yang Bersangkutan...

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: