Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Polri Benar Soal Ferdy Sambo dan Kasus Baku Tembak, Praktisi Hukum Blak-blakan: Jangan Biarkan Trial by Press Berlanjut

Kalau Polri Benar Soal Ferdy Sambo dan Kasus Baku Tembak, Praktisi Hukum Blak-blakan: Jangan Biarkan Trial by Press Berlanjut Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus baku tembak antara dua anggota kepolisian atas nama Brigadir J dan Bharada E menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Sejak terungkapnya kasus ini ke publik, banyak pihak bereaksi negatif terhadap Ferdy Sambo dan keluarga.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sandi Situngkir menilai tindakan publik yang melayangkan banyak dugaan dan tuduhan negatif kepada Eks Kadiv Propam Polri tersebut harus dihentikan.

Baca Juga: Diungkap Arteria Dahlan, Ini Dia Sosok Jenderal Potensial Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Sandi menilai tuduhan terus-menerus kepada Putri Ferdy Sambo istri dari Irjen Ferdy Sambo paling menyakitkan dan dapat dikatakan sangat kejam, apabila penjelasan Mabes Polri itu benar. Menurut Sandi, kalau berbicara hukum, maka apa yang menjadi isu publik belumlah menjadi kebenaran. Sebab, kata dia, perlu penyidikan lebih lanjut.

"Andaikan hal yang dialami PFS Istri Irjen Ferdy Sambo, benar (korban pelecehan seksual), bagaimana tanggung jawab media dan masyarakat yang sudah telanjur melakukan penghakiman bahwa tidak benar isu pelecehan dan menilai tindakan Bharada E sebagai kasus pembunuhan," ujar Sandi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurut Sandi, media massa juga hadir dan menjadi trial by the press melakukan peradilan sepihak. Meskipun sudah ada konfirmasi ke Mabes Polri, kata diam akan tetapi isu perselingkuhan menjadi headline dalam pemberitaan media massa.

Baca Juga: TGPF yang Dibentuk Kapolri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Disebut Pengamat Sebagai Hal yang Mubazir, Kenapa?

Sandi menyatakan menarik pernyataan anggota DPR RI dan Komnas Perempuan supaya publik melindungi PFS dan Irjen Ferdy Sambo dari trial by press.

"Namun, hal ini tidak terjadi. Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan keluarga terus berlanjut," ujar Sandi.

Sandi mengatakan pada prinsipnya UU Pers menganut asas swa regulasi atau self regulation, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada masyarakat pers untuk mengatur dirinya sendiri. Akan tetapi, tidak dapat sebebas-bebasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.

"Oleh karena itu, jangan biarkan trial by press berlanjut terus. Izinkan, Tim Kapolri dan Penyidik Polres Jakarta Selatan bekerja dan melakukan pengawasan penanganan perkara. Segalanya harus ada proses hukum dan dibutuhkan waktu untuk menunggu," ujar Sandi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kapolda Fadil Imran Berpelukan, Polri Beri Penjelasan: Personal, Empati Saja!

"Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri," ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).

Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.

"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan)," kata dia.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Terkait Ferdy Sambo, Orang DPR: Yang Ditunggu Publik Adalah Pengungkapan Secara Objektif!

Lebih lanjut, Dedi menambahkan Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya. "Bareskrim laksanakan asistensi," kata Dedi.

Sebelumnya, insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: