Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TGPF yang Dibentuk Kapolri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Disebut Pengamat Sebagai Hal yang Mubazir, Kenapa?

TGPF yang Dibentuk Kapolri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Disebut Pengamat Sebagai Hal yang Mubazir, Kenapa? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu orang anggota Polri tewas atas nama Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih disebut terselimuti dengan tanda tanya besar.

Mulai muncul spekulasi liar terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara waktu.

Kapolri juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam usaha pengusutan masalah ini, hanya saja hal itu dianggap mubazir.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat beranggapan bahwa hal tersebut sebagai langkah yang mubazir.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolri dengan membentuk TGPF yang diketuai WaKaPolri Gatot Edy untuk kasus ini pun dianggap publik sebagai sesuatu hal yang mubazir. Energi Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya melayani dan mengayom masyaratakat akan banyak terkuras habis karena banyaknya privilege yang diberikan Polri terhadap kasus pembunuhan ini,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Rabu (20/7/22).

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Achmad juga menambahkan bahwa dalam pengusutan masalah ini, internal Polri sendiri yang punya tugas pokok dan isi (Tupoksi) harusnya yang “mengambil” alih.

“Peristiwa yang mestinya ditangani pihak-pihak internal di Kepolisian yang memang memiliki tupoksi untuk menangani perkara-perkara kriminal di dalam internal kepolisian,” tambah Achmad.

Lanjut Achmad, sebagai aparat negara yang dibiayai seluruh hidupnya dari pajak masyarakat maka haruslah memiliki tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar terhadap Bangsa dan Negara daripada masyarakat biasa.

Dengan tanggung jawab tersebut maka aparat negara ini jika melakukan tindak kesalahan baik tidak disengaja apalagi yang disengaja maka sanksi yang terima haruslah lebih tegas daripada masyarakat biasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: