Pihak Keluarga Brigadir J Menduga Ada Indikasi Pembunuhan Berencana, Komnas HAM Tegas: Kami Akan Uji Kebenarannya!
Kejanggalan-kejanggalan menyelimuti tewasnya Brigadir Jdi rumah Ferdy Sambo. Sejumlah lukayang ada di tubuh Brigadir J dipertanyakan.
Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.
Merespons dugaan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal mengujinya dengan kronologi peristiwa yang sudah dimilikinya.
"Kami akan uji kebenarannya dengan fakta, yang tentu saja kami dapatkan. Kita akan uji dengan semua hal yang sudah dimiliki Komnas HAM, terutama dalam konteks saat ini, yang paling penting struktur kronologi yang sudah kami buat," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Dikatakan Anam, kekinian Komnas HAM telah memiliki kronologi peristiwa yang sangat detail dari kasus ini. Dijelaskan kronologi yang dimiliki disusun berdasarkan rangkai waktu yang berurut tanpa satu hal yang luput.
"Komnas HAM semakin ketat (memperoleh) struktur kronologi peristiwa, tidak hanya lihat hari perhari, tapi bahkan kami lihat jam per jam dan lebih detail lagi," kata Anam.
Kronologi peristiwa yang dimilik Komnas HAM diperoleh dari beberapa pihak. Hal itu juga bakal menjadi alat bagi Komnas HAM untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa ini.
"Itu membantu kami untuk mengukur peristiwa ini sebenarnya terjadi karena apa, dan di mana," tegasnya.
Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri Dugaan Pembunuhan Berencana
Seperti diketahui, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto