Nicho Silalahi Sambut Kebebasan 'Imam Besar': Kami Menunggu Komandomu Habib Rizieq
Habib Rizieq Status Tahanan Kota
Habib Rizieq menjelaskan jika kini berstatus tahanan kota. Ia diwajibkan lapor secara berkala kepada pihak berwajib.
"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan," ucapnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Ini yang Ditakutkan Analis: Memanasnya Bara Politik Identitas
Sementara, atas bebas bersyarat kliennya, tim advokasi Habib Rizieq yang diwakili Aziz Yanuar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Serta, seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS ummi hingga menimbulkan keonaran pada kamis 24 Juni, 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: