Alasan Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas Ditembak: Mohon Bentuk Tim Khusus yang Lebih Independen, Pak Kapolri!
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa keluarga tak percaya dengan cerita maupun penjelasan polisi tentang penyebab kematian Brigadir J. Anggota polisi itu sebelumnya dikabarkan tewas akibat ditembak rekan sesama polisi, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Karenanya, pihak keluarga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen. "Kami atas nama keluarga, memohon supaya Bapak Kapolri membentuk tim independen," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Kenapa Mutasi Adik Brigadir J? Polri Bilang Begini
Kamaruddin bersama tim kembali mendatangi Bareskrim memenuhi undangan dari Mabes Polri untuk gelar perkara gabungan. Selain melakukan gelar perkara gabungan, Kamaruddin mengungkapkan, keluarga juga mendapatkan penjelasan dari penyidik terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Akan tetapi, Kamaruddin mengaku, penjelasan hasil penyidikan tak sesuai fakta versi keluarga. Tim pengacara juga disebutnya ragu dengan hasil autopsi versi kepolisian yang menyebutkan Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E.
Alasannya, ada perbedaan mencolok antara kondisi jenazah versi penjelasan polisi dengan temuan bukti baru oleh tim pengacara. Kamaruddin mengungkapkan, dalam temuan tim pengacara, didapati kondisi jenazah Brigadir J memiliki bekas luka jerat tali ataupun kawat di bagian leher.
Tangan jenazah dikatakan juga sudah dalam kondisi hancur dan patah-patah. Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, dan di bagian bibir, dan hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah.
Kamaruddin juga mengungkapkan adanya luka robek di bagian bawah mata, dan luka robek pada bagian perut. Kondisi jenazah Brigadir J juga mengalami luka-luka robek di bagian kaki dan kondisi jari-jari tangan yang hancur.
Kondisi jenazah tersebut, dikatakan Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigadir J didahului adanya dugaan penyiksaan. "Jadi ini (tewasnya Brigadir J) bukan disebabkan oleh peluru," kata Kamaruddin.
Ia mengatakan, untuk memastikan bersama keadaan jenazah, pihak keluarga dan tim pengacara setuju untuk Polri melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Brigadir J. Tindakan tersebut demi melakukan autopsi dan uji forensik, serta visum ulang. "Kami dan pihak keluarga menyetujui dan meminta kepada Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim di Mabes Polri, untuk membentuk tim khusus yang lebih independen untuk mengungkap fakta-fakta baru ini," ujar Kamaruddin.
Tim pengacara menyarankan agar tim pencari fakta independen itu nantinya tak cuma diisi oleh para penyidik maupun tim kedokteran dari Polri, tapi juga turut melibatkan tim kedokteran eksternal, dari rumah sakit militer maupun rumah sakit milik pemerintah lainnya, serta dari swasta.
Terkait dengan permintaan pembentukan tim baru tersebut, Mabes Polri sampai saat ini belum merespons. Akan tetapi, soal permintaan tim pengacara dan pihak keluarga untuk melakukan pembongkaran makam jenazah Brigadir J, Polri mengakui hal tersebut dapat dilakukan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7) menyampaikan, ekshumasi dalam pengungkapan fakta peristiwa pidana dapat diajukan dan bisa lakukan. "Mekanismenya, tentu dari pihak keluarga, ataupun dari pihak pengacara atas izin keluarga, mengajukan kepada penyidik untuk ekshumasi," ujar Dedi.
Dedi menerangkan, ekshumasi bukan sembarangan dilakukan karena mengharuskan keterlibatan penyidik kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara. "Karena bongkar kubur, dan penggalian mayat ini untuk keadilan, demi keadilan, dan itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, penyidik dan tim kodekteran forensik," terang Dedi.
Dedi juga menyoroti soal pengakuan pihak keluarga serta tim pengacara terkait kondisi luka-luka jenazah Brigadir J. Meski memaklumi hal tersebut, kata Dedi, agar persoalan tersebut diungkapkan oleh para pakar dan ahli di bidangnya. Menurut Dedi, kondisi luka-luka Brigadir J versi kepolisian, mengacu dari hasil autopsi dan forensik resmi yang dilakukan oleh tim ahli di bidangnya. Jika ada versi bantahan, menurutnya, juga seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim yang sepadan.
Hal tersebut, dikatakan Dedi, agar tak menjadi asumsi dan spekulasi. "Kami (Polri) menyampaikan, dalam hal ini tolong, orang-orang yang expert (ahli berpengalaman) di bidangnya itu yang menyampaikan. Luka-luka versi yang lain itu, disampaikan oleh orang yang bukan expert, ini akan membawa persepsi-persepsi, spekulasi-spekulasi lagi," ujar Dedi menambahkan.
Namun begitu, kata Dedi, Polri menerima semua masukan dan kritik juga saran demi pengungkapan dan penyidikan tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Sambo tersebut. "Bapak Kapolri memerintahkan agar kasus ini diungkap secara objektif dan transparan," ujar Dedi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sedang Tes PCR saat Penembakan Brigadir J Terjadi, Tim Khusus Bakal Telusuri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah menuntaskan kunjungan pemantauan ke rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi meninggalnya Brigadir J. Namun, Kompolnas enggan mengungkapkan hasil peninjauan. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan peninjauan rumah Ferdy Sambo guna mendapatkan informasi dan data akurat atas peristiwa yang terjadi.
Kompolnas turut memastikan penyidikan berlangsung sesuai mekanisme yang ada. "Ya betul (sudah ke rumah Sambo). Kami cek TKP dan monitor langsung olah TKP oleh penyidik," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, kepada Republika, Rabu (20/7/2022).
Yusuf menjelaskan, kegiatan Kompolnas ke rumah Ferdy Sambo dalam rangka membuat konstruksi peristiwa. Nantinya, hasil kunjungan itu disampaikan langsung kepada tim khusus yang dibentuk Kapolri. "Kompolnas sendiri tidak berwenang melakukan penyelidikan, apalagi penyidikan. Ini semata-mata melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelidikan dan penyidikan," ucap Yusuf.
Walau demikian, Yusuf enggan menerangkan hasil pemantauan Kompolnas di rumah Ferdy Sambo. Ia beralasan hal itu belum dapat disampaikan kepada masyarakat. "Itu masuk ke materi penyidikan penyidik, belum bisa diungkap ke publik," ujar Yusuf.
Akibat kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mencopot sementara Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Pelucutan jabatan sementara itu dilakukan demi objektivitas penyidikan dan pengungkapan kasus tembak-menembak antara Brigpol J dan Bharada E di rumah Sambo. Kapolri menyerahkan sementara tanggung jawab jabatan Kadiv Propam kepada Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.
Brigadir J disebut meninggal pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Dia dikatakan tewas ditembak Bharada E, anggota polisi yang berdinas di Divisi Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo.
Polisi mengatakan, keduanya baku tembak menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif. Dari hasil penyidikan oleh Polres Jaksel disebutkan, Brigadir J yang pertama menembak ke arah Bharada E. Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 milik Brigadir J untuk menyerang E. Bharada E lalu membalas tembakan dengan melakukan rentetan pelatuk sebanyak lima kali menggunakan Glock-17.
Kesimpulan awal penyidikan oleh Polres Jaksel, Selasa (12/7/2022), disebutkan insiden tersebut berawal dari adanya dugaan pelecehan seksual dan ancaman yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Sambo. Dikatakan, aksi Bharada E menembak mati rekannya sesama anggota Propam itu untuk melindungi diri dari ancaman dan serangan Brigadir J, termasuk untuk melindungi Nyonya Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: