Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru akan mendorong pertumbuhan industri keramik nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, menuturkan bentang keseluruhan luas daratan IKN sebesar 256.142 hektare (Ha) dengan proyeksi pembangunan kawasan pengembangan IKN Nusantara sebesar 78% atau seluas 199.962 hektar
Menurutnya, upaya tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan keahlian tenaga kerja melalui riset dan adopsi teknologi mutakhir yang menciptakan produk dengan desain dan kualitas kelas dunia yang efektif, efisien, serta ramah lingkungan. Sehingga industri keramik dapat berjaya di negeri sendiri dan berdaya saing di pasar global.
Sejalan dengan itu, pemerintah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Disebutkan bahwa kementerian, lembaga, perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekeyasa nasional yang mepersyaratkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%.
Berikutnya, strategi pemerintah dalam pemulihan kinerja industri ubin keramik, yakni dengan melibatkan kolaborasi antara Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan melalui pemberlakuan peraturan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard ubin keramik selama tiga tahun melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/ PMK.010/2021
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar