Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Bebas Bersyarat', Ruhut Sitompul Beri Wejangan Buat Cucu Nabi: Sudahlah Habib Rizieq...

'Bebas Bersyarat', Ruhut Sitompul Beri Wejangan Buat Cucu Nabi: Sudahlah Habib Rizieq... Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi soal kabar seorang cucu nabi, Habib Rizieq Shihab yang menghirup sedikit udara bebas karena telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7).

Dirinya berharap mantan iman besar FPI tersebut bisa memegang kepercayaan negara yang telah memberikan bebas bersyarat.

Baca Juga: Cocok Jadi Presiden Apalagi Guru Bangsa, "Saya Bukan Muslim, Saya Akan Pilih Habib Rizieq"

“Sekarang dia diberi bebas bersyarat, tolong digarisbawahi “bersyarat”.

Otomatis ada catatan yang harus dia patuhi,” kata Ruhut Sitompul kepada JPNN.com.

Ruhut juga meminta Habib Rizieq bisa saling menghormati antarsesama Warga Negara Indonesia.

“Namanya bebas bersyarat kalau nanti ada hal-hal yang dilanggar nanti dia bisa kena lagi, ingat itu. Harapan saya, sudah Habib Rizieq jalanlah di jalan hukum karena Indonesia negara hukum,” ujar Ruhut.

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: