Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong UMKM Perseorangan di Medan Terapkan Standardisasi Produk, BKPM Mudahkan dengan OSS

Dorong UMKM Perseorangan di Medan Terapkan Standardisasi Produk, BKPM Mudahkan dengan OSS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan, kali ini pemberian NIB dilangsungkan di Medan, Sumatra Utara. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatra Utara (USU) dan dihadiri oleh 100 pelaku UMK perseorangan yang berasal dari Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

Slamet Aji Pamungkas selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan BSN berkomitmen fasilitasi pelaku UMK mengurus SNI melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pelaku UMK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing usahanya.

Baca Juga: Gabung Jadi Mitra Binaan PLN, Omzet UMKM Batik di Surabaya Meroket

“Melalui OSS, perizinan untuk UMK dipermudah. Setelah memiliki NIB, rekan-rekan pelaku UMK risiko rendah mendapatkan bonus pendampingan dan penerapan SNI. Standardisasi produk itu penting untuk membantu kita berkomunikasi dengan konsumen, misalnya terkait ukuran, kandungan gizi makanan, dan sebagainya,” jelas Slamet, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Kamis (21/7/2022).

Elly Barus selaku Acquisition Lead Grab Indonesia mensosialisasikan tentang bagaimana cara pelaku UMK dapat meningkatkan usahanya di era digital, salah satunya dengan menggunakan teknologi yang ada dan memanfaatkan media sosial. Menurut Elly, penting bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi yang ada agar bisnis yang dijalankan bisa berkembang di era digital saat ini.

“Penggunaan teknologi dalam bisnis pada saat ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari usia muda dan tua, sudah tahu bagaimana caranya menggunakan teknologi tersebut. Itulah mengapa diperlukan beberapa cara mengembangkan bisnis di era digital,” ujar Elly.

Baca Juga: Cocok Jadi Presiden Apalagi Guru Bangsa, "Saya Bukan Muslim, Saya Akan Pilih Habib Rizieq"

Kemudahan perizinan berusaha ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal ini, NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: