Terus Soroti Insiden Rumah Ferdy Sambo, Jokowi Beri Perintah Tegas, Jenderal Listyo Harus Dengar!
Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengeluarkan perintah terkait dengan kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam (non-aktif) Irjen Ferdy Sambo.
Dirinya tak main-main, langsung memerintahkan dengan tegas agar kasus tersebut diusut tuntas dengan transparan.
Baca Juga: Bukan Jokowi, Pengamat Sebut 3 Sosok Ini yang Akan jadi King Maker di Pemilu 2024
“Buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan,” tegas Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 21 Juli 2022.
Menurut Jokowi, hal itu agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, Polri juga harus bisa menjaga kepercayaan publik pada institusinya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyetujui permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J yang sebelumnya diminta pihak keluarga yang diwakili kuasa hukumnya.
Selain itu, mengklaim telah mengamankan CCTV di sepanjang jalan rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya menerima permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Terkait CCTV, beber Dedi Prasetyo, itu sudah ditemukan. Hal itu untuk membuat terang perkara baku tembak anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, CCTV tersebut sedang diperiksa di laboratorium forensik (labfor). Dengan ditemukannya CCTV itu, ia meyakini itu bisa mengungkap jelas konstruksi kasus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar