Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Bebas Bersyarat, Mazdjo Pendukung Ganjar Ingatkan HRS Soal Dugaan Masalah Chat....

Baru Bebas Bersyarat, Mazdjo Pendukung Ganjar Ingatkan HRS Soal Dugaan Masalah Chat.... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat (PB) pada hari rabu (20/7/22). Satu yang cukup mencuri perhatian adalah tak “terciumnya” rencana atau agenda pembebeasan bersyarat Rizieq Shihab oleh media.

Mengenai hal ini, Rizieq membeberkan alasan mengapa dia dan tim kuasa hukum memutuskan tidak menggembar-gemborkan soal rencana bebas bersyarat.

Rizieq mengakui bahwa ada sejumlah ketentuan yang mengikat terkait bebas bersyarat ini sehingga dia dan tim memilih untuk berhati-hati dan tidak salah langkah mengambil langkah.

“Ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalananya dari “detik ke menit” sedikit salah PB kita bisa batal,” ujar Rizieq dalam konfrensi pers terkait pembebasan dirinya, Rabu (20/7/22).

Kebebasan Habib Rizieq ini dikomentari sejumlah pihak, salah satunya eks ketua umum Ganjarist (Loyalis Ganjar Pranowo) Mazdjo Pray.

Baca Juga: Jangan Harap Habib Rizieq Berubah Setelah Dapat Hukuman Penjara! Rocky Gerung Beber Kemampuan Habib Rizieq yang "Dikhawatirkan" Penguasa

Dia menyinggung soal seruang Habib Rizieq di konfrensi pers kebebesannya yang menyebut bahwa Indonesia darurat kebohongan. Menanggapi itu, Mazdjo mengungkit kasus dugaan chat pornografi Habib Rizieq.

“Dengan menebar narasi bahwa negeri ini darurat kebohongan, bisa jadi karena Rizieq memancing narasi ini netizen menimpali segera dilanjutkan kasus chat mesum yang melibatkan rizieq shihab dan wanita yang bernama Firza Husein ini,” ujarnya melalui kanal youitube 2045 TV, dikutip Jumat (22/7/22).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan chat tersebut berlangsung semenjak 2017 lalu di mana ada sebuah situs yang mengunggah tangkapan layar chat yang membuat heboh tersebut.

Kasus sempat mendapat status SP3, namun kini dilanjutkan kembali karena telah dicabut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: