- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Hindari Kerugian Negara, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Ajukan Perizinan Tambang
Besarnya kerugian negara akibat penambangan timah secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk mengajukan perizinan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan saat ini pemerintah tengah menata kegiatan pertambangan ilegal supaya menjadi legal.
"Saya ingin sampaikan juga yang dilakukan saat ini adalah menata kegiatan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. Artinya, bagi masyarkat yang ingin terlibat dalam industri ini silakan mengajukan perizinan," ujar Ridwan dalam webinar, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Kerugian Perusahaan Tambang Timah, Ini Penyebabnya
Ridwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menyedikan lokasi untuk masyarakat dapat mendaftarkan tambang yang tengah dilakukan.
"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyediakan tempat di Pangkal Pinang di eks-kediaman wakil gubernur sebagai tempat bagi masyarakat untuk mengajukan antrean perizinan kami buka sampai Oktober 2022 nanti. Jadi, tak ada alasan pihak ilegal bahwa kita tak tahu kami tak mampu lakukannya, pemerintah bukakan jalan," ujarnya.
Ridwan menyebut, karena isu ilegal ini merugikan negara secara penerimaan negara. Bisnis ini merugikan badan usaha resmi.
"Mengutip pernyataan PT Timah, setiap tahun rugi Rp2,5 triliun akibat kegiatan ilegal," ujarnya.
Lanjutnya, dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektare lahan tambang menjadi kritis.
Menurutnya, jika kondisi tersebut tidak segera ditangani, hal ini bakal menjadi lebih parah ke depannya.
"Ini ada biaya yang harus dikeluarkan, dan inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita. Di maping itu saya mengamini bahwa timah belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti