Penyebaran hoaks semakin masif di beberapa media digital. Permasalahan ini terjadi karena minimnya edukasi terkait cara membedakan informasi fakta dan tergolong hoaks sehingga masyarakat sering langsung menyebarkan berita tanpa tahu kebenaran. Padahal, penyebar berita bohong bisa dipidana.
"Terkait penyebaran hoaks yang semakin masif, kita harus berhati-hati karena sudah ada hukumnya di Indonesia. Jadi masyarakat harus memahami cara menggunakan media sosial lebih bijak," kata Kaprodi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung dan Sekretaris Relawan TIK Jatim, Mei Santi, S.Sy., M.Sy saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (21/7/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga: Mendadak Zelenskiy Bikin Geger Medsos: Hacker Rusia Bikin Hoaks Saya Sakit Keras
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE, jelas menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kosumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana.
Hukuman diberikan berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Hoaks!
"Itu harus ada aduan dulu, kemudian bisa diproses jika kalau memang benar dia pelaku penyebar hoaks," ujar Mei.
Sehingga setiap orang harus berpikir kritis dan bijak ketika bermedia digital. Memiliki kejelasan, akurasi, relevansi, dan logis ketika mendapat informasi. Periksa kembali sumber informasi sebelum menyebarluaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas