Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani: Terima Kasih KPK

Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani: Terima Kasih KPK Kredit Foto: Istimewa

"Apabila suatu perkara itu belum dilakukan proses KPK dan kemudian itu sudah dilakukan penyidikan kepolisian atau kejaksaan, mereka diberikan kewajiban untuk terus-menerus berkordinasi dengan KPK. Sebaliknya, ketika KPK dalam perkara yang sama menangani tindak pidana korupsi, dengan sendirinya penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan menjadi tidak dilanjutkan kembali," jelas Arief dalam persidangan.

Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar seusai persidangan mengatakan, perusahaan Mardani didirikan untuk menerima aliran dana karena di dalamnya diisi oleh orang-orang dari lingkungan keluarga dan orang-orang tidak profesional.

Baca Juga: Kasus Mardani Maming Bikin Gus Salam Geram: Bikin Malu PBNU Saja!

"Karena di sana ada nama pegawai biasa dijadikan direktur. Itu kemudian aktivitasnya pembebasan lahan, tapi nyatanya tidak pembebasan lahan seperti itu. Nanti makanya harus dibuktikan di dalam pemeriksaan perkara pokok, di tindak pidana korupsi. Itu maksudnya ahli," kata Iskandar.

KPK yakin keterangan para ahli yang dihadirkan KPK untuk mendukung bukti-bukti dalam praperadilan. Dalam perkaranya, KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk mengungkapkan tersangka, dan meyakini kalau hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK.

"Bukti yang paling kuat itu dari rangkaian keterangan saksi yang kami miliki, mengindikasikan bahwa aliran dana tersebut bukan untuk kepentingan bisnis, tetapi sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani)," tutup Iskandar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: