Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Kursi Roda Saat Jadi Tersangka Meme Candi Borobudur, Ternyata Roy Suryo 'Gak Bisa Tidur'

Pakai Kursi Roda Saat Jadi Tersangka Meme Candi Borobudur, Ternyata Roy Suryo 'Gak Bisa Tidur' Kredit Foto: Suara

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus postingan meme stupa Borobudur.

Roy dijerat dengan Pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. 

Baca Juga: Simak! Kamaruddin Ungkap Sosok yang Melucuti Decorder CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka itu mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo, seperti Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Coba Sebutkan Tujuh Prestasi Anies Baswedan, Hasto Kristiyanto: Pasti Bingung Jawabnya

Roy juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: