Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Top, Ribuan Imigran Gelap Berhasil Dijaring China dengan Modal Rp1,1 Miliar

Top, Ribuan Imigran Gelap Berhasil Dijaring China dengan Modal Rp1,1 Miliar Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Beijing -

Uang yang digelontorkan China sebesar 500.000 yuan atau setara sekitar Rp1,1 miliar dolar memberikan hasil untuk melacak keberadaan pendatang ilegal. Uang itu diberikan kepada para informan alias cepu sebagai bentuk hadiah.

Jumlah hadiah uang yang dikeluarkan naik dari sebelumnya sebesar 200.000 yuan (Rp443 juta), demikian diumumkan Direktur Biro Administrasi Exit-Permit Departemen Keamanan Publik Provinsi Guangdong, Liu Guoqiang, seperti dikutip laman berita setempat.

Baca Juga: Permohonan Putra Mahkota Arab Saudi ke Jenderal Luhut, Tak Mau Indonesia seperti China, "Anda Bikin Apa Saya Ikut"

Sejak awal 2022 sampai sekarang Kepolisian Guangdong telah memberikan 530 hadiah kepada warga setempat dan menangkap lebih dari 1.400 orang yang diduga melanggar kasus keimigrasian.

Oleh sebab itu, Liu mendorong masyarakat setempat melaporkan kasus kedatangan secara ilegal.

Saat ini Kepolisian Guangdong telah melakukan operasi bersama dengan otoritas keamanan di wilayah administrasi khusus Hong Kong dan Makau.

Sebelumnya beberapa orang penyusup melalui Guangdong yang merupakan pintu masuk di wilayah selatan daratan China dinyatakan positif COVID-19.

Sejak saat itu otoritas keamanan China daratan menggelar sedikitnya 30 kali operasi bersama dengan Hong Kong dan Makau yang ketiganya berbatasan laut.

Otoritas China sebelumnya juga telah mengesahkan regulasi tentang pelaporan aktivitas yang berpotensi membahayakan keamanan negara.

Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Negara (MSS) atau badan intelijen China pada Juni lalu itu juga mengatur tentang besaran hadiah 100.000 yuan (Rp221 juta) kepada pelapor.

MSS menjelaskan secara spesifik mengenai situasi, metode, standar, dan prosedur pemberian hadiah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional, Undang-Undang Anti-Spionase, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: