Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Bilang Kebebasan Habib Rizieq karena Campur Tangan Amerika Serikat, Aziz Yanuar Tegas: Semua Sesuai...

Ada yang Bilang Kebebasan Habib Rizieq karena Campur Tangan Amerika Serikat, Aziz Yanuar Tegas: Semua Sesuai... Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebebasan Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan publik karena sebelumnya hampir tidak diketahui prosesnya. Kini ada tudingan bahwa kebebasan Habib Rizieq terkait dengan campur tangan Amerika Serikat.

Mengenai hal ini, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjawab tudingan Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan terkait hubungan sang imam besar dengan Amerika Serikat (AS)

Aziz mengatakan, tudingan itu tidak berdasar lantaran pembebasan bersyarat yang diterima Habib Rizieq sesuai dengan prosedur hukum yang jelas.

Berdasarkan administrasi hukum, kata dia, Habib Rizieq memang telah nemenuhi syarat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Jadi, Habib ini memenuhi syarat. Tim kuasa hukum dan habib mengambil dua fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Remisi," ucap Aziz di Warung WOW KWB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 24 Juli 2022.

Baca Juga: Hasto PDIP Koar-koar Singgung Prestasi Anies Baswedan, Eks Wakilnya Ahok Pasang Badan: Nggak Ada Kaitannya dengan Pencapresan!

Menurut Aziz, pihaknya telah mengambil fasilitas remisi dua kali dan pembebasan bersyarat.

Pengambilan fasilitas itu, kata dia, dihitung dari tiga perkara yang dilakukan Habib Rizieq hingga akhirnya dia dijebloskan ke penjara.

Pertama, perkara kerumunan di Megamendung yang telah dibayar dendanya dan ditahan sejak Agustus 2021. Sejak saat itu, kata Aziz, Habib Rizieq menjalani masa kurungan selama 1 tahun hingga Agustus 2022.

"Karena kami dapat remisi, maka maju dua bulan. Kemudian, ada juga di situ kalau sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, maka kami bisa ajukan pembebasan bersyarat. Semua prosedur kami penuhi," ungkap Aziz.

Oleh karena itu, Aziz mengatakan, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Selanjutnya, masa ekspirasi Habib Rizieq dijadwalkan berakhir pada 10 Juli 2023 dan setelahnya memasuki masa percobaan hingga 10 Juli 2024.

Oleh karena itu, Aziz mengatakan, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Selanjutnya, masa ekspirasi Habib Rizieq dijadwalkan berakhir pada 10 Juli 2023 dan setelahnya memasuki masa percobaan hingga 10 Juli 2024.

"Artinya, semua sesuai prosedur. Jadi, kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi (dibantu AS, red ), sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara," jelasnya.

Kendati demikian, Aziz mengaku tak bisa membantah tudingan bahwa Rizieq dapat bebas bersyarat lantaran tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Syahganda Nainggolan.

Sebab, Aziz tidak punya bukti untuk membantah tuduhan tersebut.

"Kalau membantah itu, pasti saya harus punya bukti. Nah, saya bukti hukum saja. Adapun misalnya saya dapat informasi bantahan dari Amerika resmi atau apa. Nah, itu mungkin bisa saya sampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Harap Habib Rizieq Berubah Setelah Dapat Hukuman Penjara! Rocky Gerung Beber Kemampuan Habib Rizieq yang "Dikhawatirkan" Penguasa

Sebagai informasi, Syahganda Nainggolan melemparkan tudingan itu dalam diskusi webinar bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' yang diselenggarakan Narasi Institut, Jumat, 22 Juli 2022.

Aktivis ITB era 80-an yang pernah dipenjara oleh rezim Soeharto dan Jokowi itu mengatakan, dugaannya itu didasari dari adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat awal tahun ini.

Di dalamnya meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: