Dana Korban Lion Air Rp34 Miliar Diselewengkan ACT, Ada untuk 212 Sebanyak Rp10 M, Polri: Tidak Sesuai Peruntukan
Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru dengan ditetapkannya 4 tersangka yang terdiri dari para petinggi lembaga filantropi tersebut. Terkait hal ini, Bareskrim Polri angkat bicara.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut bahwa ACT telah menyalahgunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp34 miliar.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Helfi mengatakan dana Rp34 Miliar itu digunakan untuk pengadaan armada bus hingga pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," katanya.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, selanjutnya dana talangan PT MBGS kurang lebih Rp8 miliar, sehingga total semua Rp34.573.069.200 (miliar)," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: