Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Ditetapkan Jadi DPO Oleh KPK, Badan Bantuan Hukum DPP PDIP Langsung Bilang Begini

Mardani Maming Ditetapkan Jadi DPO Oleh KPK, Badan Bantuan Hukum DPP PDIP Langsung Bilang Begini Kredit Foto: Hipmi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mardani H Maming telah ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan langsung memberikan respons.

Ada tiga poin yang ditegaskan oleh partai yang diketuai Megawatai Soekarnoputri atas status DPO terhadap politikus PDIP tersebut.

Pertama, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan M. Nurdin menegaskan bahwa PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Baca Juga: Mohon Maaf Ganjar Pranowo, 99 Persen PDIP Akan Usung Puan Maharani Jadi Capres

Kedua, lanjut Nurdin, PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan.

"Dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," ujar Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu hal yang menjadi poin ketiga adalah PIDP berkeyakinan bahwa Mardani akan bertindak kooperatif.

"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," kata Nurdin.

"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: NasDem Akan Berkoalisi dengan PDIP? Surya Paloh Langsung Ungkap Hal Ini

DPO

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini.

Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: