Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 26 Juli, Sertifikat Vaksin Booster jadi Syarat Urus Santunan Kematian

Mulai 26 Juli, Sertifikat Vaksin Booster jadi Syarat Urus Santunan Kematian Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menginformasikan syarat tambahan pada layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian (Sankem). Mulai 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos Sankem.

Menurut Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkam sejak 30 Juni 2022.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” katanya, kemarin.

Dikatakannya, pada saat pelayanan Sankem, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan,  dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: