Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kolaborasi dengan KontrakHukum, Smesco Indonesia Dorong Kemudahan Legalitas bagi UMKM

Kolaborasi dengan KontrakHukum, Smesco Indonesia Dorong Kemudahan Legalitas bagi UMKM Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM, Smesco Indonesia, dan PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.com) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk kerja sama pemberian kemudahan legalitas bagi UMKM.

Dengan MoU tersebut, ketiganya berupaya menjadikan produk UMKM asli Indonesia memiliki legal standing sehingga hak cipta dan iklim usaha UMKM terlindungi dengan baik.

"Legalitas merupakan aspek penting. Kami ingin menghadirkan teknologi yang mudah digunakan dan dapat diperluas untuk seluruh UMKM. Karena bukan hanya mudah, tetapi juga murah," ujar Leonard Theosabrata, Direktur Utama Smesco Indonesia, dalam konferensi pers di Smesco Tower, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Smesco Indonesia Akan Usung 20 UMKM untuk Jadi Suvenir Ofisial di G20

Kerja sama ini mencakup pengelolaan website layanan hukum bisnis dan perizinan usaha bagi UMKM mitra Smesco. Dengan kolaborasi ini, dihadarpakn dapat meningkatkan pemasaran dan nilai tambah produk UMKM Indonesia.

"Kami siap membantu UMKM naik kelas dengan berlegalitas. Kami percaya untuk menciptakan UMKM yang berdaya saing dan berkelanjutan, dibutuhkan terobosan seperti pendampingan produk jasa, pengembangan pasar, dan legalitas. Dengan berlegalitas, UMKM akan lebih mudah mendapat kepercayaan pasar dan mengakses pinjaman," jelas Rieke Caroline, Direktur PT Legal Tekno Digital.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir salah satu pelaku UMKM yang mengelola bisnis kopi, yakni Nico Saputra. Nico mendemonstrasikan proses legalitas dari sistem yang ditawarkan oleh KotrakHukum.com dan Smesco Indonesia.

Dia mengaku layanan KontrakHukum.com memudahkannya dalam mengurus legalitas usahanya. "Prosesnya mudah dipahami buat kita-kita [pelaku UMKM] yang kadang tidak terbiasa dengan internet, jadi lebih jelas," ungkap Nico.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berharap langkah ini dapat mempermudah transformasi UMKM dari sektor informal ke sektor formal.

"Salah satu kuncinya adalah kemudahan mendapat badan usaha. Dengan mereka menjadi legal, mereka juga akan mudah mendapatkan berbagai legalitas, seperti sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, termasuk HAKI," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: