Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekayaan Intelektual Bisa jadi Jaminan Kredit ke Bank, Begini kata Bos BCA

Kekayaan Intelektual Bisa jadi Jaminan Kredit ke Bank, Begini kata Bos BCA Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku ekonomi kreatif patut bergembira. Pasalnya kekayaan intelektual bakal dapat menjadi jaminan kredit di perbankan. Hal ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Adapun dalam UU tersebut diatur mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Lalu pada PP/24 tahun 2022 Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

Merespon hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja mengamini bahwa Kekayaan Intelektual bisa saja dijadikan jaminan kredit ke perbankan. Baca Juga: OJK Kaji Kelayakan Kekayaan Intelektual jadi Objek Jaminan Kredit ke Perbankan

Namun, Dia berpendapat bahwa kekayaan intelektual hanya bisa dijadikan jaminan tambahan dalam mengajukan kredit. Artinya pelaku usaha kreatif tetap harus memberikan jaminan lainnya yang dapat menjadi jaminan utama kredit di perbankan.

Selain itu, lanjutnya, perlu adanya appraisal company (perusahaan penilai) yang dapat memberikan value atau nilai dari barang jaminan tersebut.

"Hanya sebagai jaminan tambahan bisa pak, dan perlu dipelajari mendalam bagaimana cara appraisal company memvalue nilainya," ujar Jahja kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengaku masih mengkaji terkait kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa digunakan sebagai jaminan kredit ke perbankan.

"Terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," jelasnya. Baca Juga: Cetak Generasi Muda Mumpuni, BCA Gelontorkan Rp5,65 Miliar di Tahun 2021

Menurutnya, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: