Mardani Maming Jadi Buron KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Lakukan Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan kepada Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming dalam sidang hari ini, Rabu (27/7/2022). Hal itu berarti gugatan praperadilan Mardani Maming sudah masuk babak akhir.
KPK sebagai pihak tergugat mengaku optimis majelis hakim akan mengugurkan gugatan praperadilan politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Komnas HAM Jujur-Jujuran Soal Penembakan Brigadir J, Ternyata Ditembak dari...
"Kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (Mardani H. Maming) ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Menurut Ali, selama persidangan berjalan KPK sudah membeberkan bukti-bukti dihadapan majelis hakim. Bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu sudah sesuai prosedur.
"Kami sudah beberkan (buktinya), 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik," ucap Ali.
"Lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," sambungnya.
KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming resmi menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.
KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, ia tidak ditemukan.
Baca Juga: Komnas HAM Buka-Bukaan Soal Hubungan Brigadir J dengan Istri Sambo
KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.
Kekinian, Bendahara Umum PBNU itu diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar