Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum Partai Garuda: Mana Ada Program Parpol Minta Kader Lakukan Pelecehan Seksual dan Korupsi?

Waketum Partai Garuda: Mana Ada Program Parpol Minta Kader Lakukan Pelecehan Seksual dan Korupsi? Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat bicara soal langkah Komnas Perempuan menyurati Partai Demokrat yang meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kader Demokrat.

"Ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan Partai," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Begitupun, kata Teddy, ketika ada pelaku atau dugaan pelaku korupsi yang dilalukan oleh orang yang kebetulan menjadi kader partai, maka yang dilabeli itu partainya.

"Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai. Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga Partai tersebut bisa dibubarkan," jelasnya.

"Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," sambung Teddy.

Dia mencontohkan, seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah. Bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah.

"Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi," katanya.

"Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," tambah Teddy.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap Anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencabulan.

Siti mengungkapkan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

Diketahui DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.

Kasus ini saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Menindaklanjuti pengaduan diterima, Komnas Perempuan saat ini telah mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan tersebut dan penyelesaian dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: