Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Publik Akan Kawal Agenda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Jangan Jadi Regulasi Kejar Target!

Publik Akan Kawal Agenda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Jangan Jadi Regulasi Kejar Target! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan legislatif untuk mengedepankan unsur independensi dan transparansi dalam membahas Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Dalam hal ini konsumen produk olahan tembakau merasa khawatir dengan upaya perampungan senyap Ranperda KTR DKI Jakarta ini.

Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen Ary Fatanen menilai pihak eksekutif dan legislatif DKI dalam menyusun ranperda  belum berpihak kepada para konsumen produk tembakau.

Baca Juga: Perusahaan Teknologi Makin Tumbuh, Dominasi Perkantoran di CBD Jakarta

"Konsumen adalah objek yang disasar dalam Ranperda KTR DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sebagai inisiator ranperda ini seakan menjadikan konsumen sebagai golongan warga yang tak perlu dilibatkan, dinomorduakan, dan dianggap sebagai objek yang perlu dihindari. Jangan sampai regulasi bagi ekosistem pertembakauan ini cacat proses hukum, tidak adil, dan tidak mengakomodir hak konsumen," kata dia dalam Diskusi Mengawal Penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta: Regulasi Minim Keterbukaan dan Pemenuhan Hak Konsumen, (Rabu, 27/7/2022)

Menurutnya, konsumen dibebani banyak kewajiban. Mulai dari kewajiban cukai hasil tembakau  kewajiban menaati aturan terkait aktivitas hingga sampai proses dan akses mendapatkan produk. Dalam hal ini, konsumen seharusnya berhak mendapatkan draft informasi yang poin-poin utama dalam Ranperda KTR ini.

"Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp339,63 miliar terhadap PAD DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar daripada pajak parkir sebesar Rp191,68 miliar.  Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan: Ranperda KTR DKI Jakarta," tegas Ary.

Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, DKI Jakarta sudah punya berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru adalah Sergub DKI No 8 Tahun 2021. Namun dalam implementasinya masih banyak kekuranganya.

Baca Juga: Dugaan Pengacara Brigadir J Terbantahkan Lewat Penemuan Fakta Mengejutkan dari Ajudan Ferdy Sambo

"Ini yang perlu dievaluasi. Nah, sekarang publik dipaksa lagi dengan kehadiran Ranperda KTR DKi Jakarta  yang terkesan kejar deadline," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: