Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Publik Akan Kawal Agenda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Jangan Jadi Regulasi Kejar Target!

Publik Akan Kawal Agenda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Jangan Jadi Regulasi Kejar Target! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono yang juga anggota DPRD DKI Jakarta  menyadari pembentukan dan materi muatan Ranperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan  peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam  masyarakat. Dalam hal ini, haruslah sesuai dengan prinsip aturan yang tertuang di atasnya.

"Secara proses, penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta. Secara rasional  tahapannya panjang.  Dan dalam pasal-pasalnya harus bisa mengakomodir seluruh pihak . Rasa-rasanya untuk periode sampai akhir Oktober bulan ini atau bahkan akhir tahun ini, sulit untuk merampungkannya,"kata Gembong.

Baca Juga: Diburu KPK, Mardani Maming Belum Dipecat Juga, "Pengurus NU Sekarang Aneh!"

Sebagai perwakilan rakyat, dirinya perlu mendapatkan masukan dari semua pihak. Mulai dari aktivitas, hak dan kewajiban konsumen, serta seluruh pihak yang terlibat membutuhkan payung hukum yang jelas.

"Tujuan utamanya adalah melahirkan perda yang berkualitas. Butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya, jangan ada yang dimarjinalkan atau dirugikan," tegasnya.

Penyusunan Draft Naskah Akademik KTR

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, akademisi juga turut serta memberikan pandangan dan kajian ilmiah terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Seperti yang dilakukan Universitas Trisakti, telah merampungkan draft naskah akademik lengkap terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta.

"Sayangnya sampai hari ini, tidak ada kabarnya setelah dikirim ke pihak eksekutif," ujar  

Untuk mewujudkan perda yang berkualitas dalam penyusunannya perlu melibatkan pihak yang ahli dibidangnya. Dalam hal ini masukan dan partisipasi publik dan masyarakat harus ditinjau.

Baca Juga: Soroti Kasus ACT, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan: Kepercayaan Masyarakat Jangan Sampai Ternodai!

"Sehingga ketika diimplementasikan tidak ada gejolak-gejolak di masyarakat. Dan yang paling pokok dari sisi kebijakan publik, kebijakan itu harus memuat unsur keterbukaan publik. Apakah ada kepentingan ekonomi, kepentingan pemerintah, kepentingan publik, kepentingan politik, harus dibuat berimbang. Sudah banyak perda  KTr yang mirip, copy paste," tambah Trubus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: