Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tembus 18 Ribu Kasus di 78 Negara, Bos WHO Desak Gay Setop Ganti Pasangan

Tembus 18 Ribu Kasus di 78 Negara, Bos WHO Desak Gay Setop Ganti Pasangan Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jenewa -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa wabah cacar monyet melonjak hingga akhir Juli 2022. Tercatat, sudah ada lebih dari 18 ribu kasus telah tersebar di dunia.

Kini, 78 negara sudah melaporkan kasus cacar monyet, dengan mayoritas di Eropa.

Baca Juga: Kemenkes Diminta Antisipasi Wabah Cacar Monyet

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta kelompok pria gay untuk mengurangi aktivitas seksual dengan bergonti-ganti pasangan sesama jenis.

Apalagi, 98 persen penyebaran virus itu merupakan endemik yang dilaporkan pada pria yang berhubungan sesama jenis.

"Ini adalah wabah yang dapat dihentikan. Cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan mengurangi risiko paparan," kata Tedros dikutip Reuters dari Antara, Rabu (27/7/2022).

WHO telah menyatakan wabah cacar monyet sebagai darurat kesehatan global.

Badan PBB tersebut merekomendasikan vaksinasi untuk kelompok berisiko tinggi, termasuk pria yang berhubungan seks dengan pria dan petugas kesehatan.

WHO memperingatkan bahwa perlu beberapa minggu setelah mendapatkan dosis kedua vaksin untuk sepenuhnya terlindungi, jadi seseorang harus mengambil tindakan pencegahan lain sampai saat itu.

WHO mencatat lebih dari 18 ribu kasus cacar monyet telah tersebar di lebih dari 78 negara di dunia.

Cacar monyet telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang di beberapa bagian Afrika selama beberapa dekade, tetapi kasus-kasus mulai dilaporkan di luar negara-negara endemik pada Mei 2022.

Penyakit itu biasanya menyebabkan gejala ringan hingga sedang, termasuk demam, kelelahan, dan lesi kulit yang menyakitkan yang akan sembuh dalam beberapa minggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: