Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming PDIP Jadi Buronan KPK, Mardani PKS Beri Sorotan Tajam, Simak!

Mardani Maming PDIP Jadi Buronan KPK, Mardani PKS Beri Sorotan Tajam, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Resminya Kader PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming mendapat sorotan dari PKS.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberikan catatan kritis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai terus bertambahnya tersangka kasus tindak pidan korupsi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mardani mengatakan, kekinian KPK seolah kecolongan dengan banyaknya tersangka yang menjadi buronan.

Baca Juga: "Rezim Ini Terus Membombardir ACT habis-habisan", Novel Bamukmin: Ingin Mengaburkan Kasus Harun Masiku dan Maming!

"Tidak boleh KPK bermain-main dengan kewenangannya. Kian mudahnya KPK ‘kecolongan’ sejumlah tersangka (yang masuk dalam DPO) merupakan tren buruk bagi KPK," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, berkaca dari hal itu, maka publik tak salah mempertanyakan mengenai tren buruk KPK selama ini.

Ia mengatakan, kekinian memang banyak pertanyaan kepada KPK soal apakah ada yang salah di internalnya atau tidak. Terlebih juga ada penilaian seolah KPK memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bersembunyi.

"Timbul berbagai pertanyaan, seperti apakah ada masalah di internal KPK yg justru memberikan kesempatan tersangka menyembunyikan/melarikan diri?," tuturnya.

Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

"Terlebih, dulu sempat ada kasus bocornya informasi sampai penyidik meminta suap kepada pihak yang berperkara," sambungnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI fraksi PKS ini mengatakan, jika memang demikian, maka KPK era Firli Bahuri dimita untuk berbenah.

"Jika ini benar, KPK wajib memperketat pengawasan internal dan mereka yang terbukti membocorkan informasi ke pihak berperkara, mesti ditindak etik dan pidana," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: