Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Wujudkan Tuntutan Buruh Terkait UMP, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama!

Anies Baswedan Wujudkan Tuntutan Buruh Terkait UMP, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," tegasnya.

Baca Juga: Elektabilitas Puan Maharani Bikin "Ngelus Dada", Pengamat: Dia Tidak Suka Pencitraan!

Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021. [ANTARA]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: