Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Didesak Mundur dari Jabatannya di PBNU: Pilihan yang Terbaik!

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Didesak Mundur dari Jabatannya di PBNU: Pilihan yang Terbaik! Kredit Foto: Hipmi

Selain Kiai Jazuli dan Kiai Aguk, hal senada disampaikan tokoh muda NU, KH Maman Imanulhaq. Kiai Maman yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi tak mengerti alasan PBNU yang masih saja mempertahankan nama Maming sebagai bendahara umum padahal sudah lama berembus kabar bahwa Mardani menjadi tersangka.

"Sikap PBNU dalam kasus ini sudah irrelevan dengan misi NU yang mengajarkan jamaahnya untuk mendukung negara, termasuk juga pada penghormatan dan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kiai Maman.

Oleh sebabnya, Kiai Maman berharap, PBNU segera mengambil langkah tegas untuk memecat Maming. Itu satu-satunya cara, kata Kiai Maman, yang dapat memberi pesan pada khalayak bahwa NU masih dijalankan dengan rasional serta profesional.

Meski tentunya, imbuh dia, PBNU sudah telat mengambil sikap, namun masih jauh lebih baik ketimbang tetap mempertahankan Maming hingga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Turun Tangan di Masalah Tewasnya Brigadir J, Achmad Nur Hidayat Soroti Komnas HAM: Terkesan Bekerja Lambat

"Terlalu besar harga yang dibayar untuk mempertahankan seorang Maming di PBNU, yang pada akhirnya merusak reputasi NU sebagai ormas terdepan pendukung NKRI," pungkas Kiai Maman.

Sebelumnya, KPK memasukkan nama Mardani Maming kedalam daftar DPO. Lembaga anti rasuah menetapkan Mardani sebagai buronan setelah raib dijemput paksa di tempat tinggalnya di apartemen Kempinski Jakarta.

Mardani raib saat dijemput paksa setelah dua kali mangkir pemeriksaan KPK. Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menyebut Mardani menerima suap lebih dari Rp 104 miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: