Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun, Respons Habib Bahar Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Di Akhirat Anda Akan Didakwa!

Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun, Respons Habib Bahar Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Di Akhirat Anda Akan Didakwa! Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong akhirnya mendapatkan tuntutan dari jaksa.

Habib Bahar Bin Smith pun meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung. Ia pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat anda akan didakwa," ujar Habib Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

Jaksa menilai Habib Bahar melanggar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHPidana. Pelanggaran itu karena menyampaikan soal masalah hukum Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Habib Bahar Meledak-ledak Sampaikan Pertanyaan, Jawaban Refly Harun Nggak Main-main Sampai Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Habib Harusnya…

"Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang Agung," katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspon oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir. "Allahuakbar," ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu, bahkan sebagian pendukungnya mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa. "Ingat kamu punya keluarga jaksa," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: