Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) Budidoyo menegaskan bahwa pengajuan dan usulan revisi Peraturan pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 cacat hukum. Untuk itu AMTI dan seluruh ekosistem pertembakauan menolak dengan tegas akan rencana pemerintah merevisi PP tersebut.
Menurutnya, proses uji kompetensi PP 109 tidak sesuai dengan konstitusi serta adanya intervensi kelompok anti tembakau yang terlebih dahulu menerima draf revisi tersebut. Seharusnya dalam prosesnya pemerintah mengedepankan asas keterbukaan, keadilan dan independensi.
Baca Juga: Atasi Permasalahan Stunting di Indonesia, Pemerintah: Uangnya Tolong Jangan Dibelikan Rokok!
"Kami tidak pernah mendapatkan draft uji materi PP 109/2012. Seharusnya kalau ada uji publik kami juga dibekali rancangan draftnya. Hanya teman-teman yang mendukung revisi mendapatkan draft," kata Budidoyo dalam Konfrensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis, (28/7/2022).
Dia menyatakan, tidak benar jika pemerintah dan para pendukung anti tembakau menyatakan urgensi dan justifikasi untuk merevisi PP 109 karena prevalensi perokok anak masih tinggi. Dari data resmi BPS menunjukkan bahwa persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok mencapai 9,65% pada 2018. Angkanya kemudian menurun menjadi 3,87% pada setahun setelahnya. Pada 2020, persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok kembali merosot menjadi 3,81%.
Baca Juga: Serap Jutaan Tenaga Kerja, Pemerintah Diminta Jaga Keberlanjutan Ekosistem Pertembakauan dengan Tak Merevisi PP 109/2012
Dia menegaskan, selama ini implementasi PP 109 di lapangan tidak maksimal. Tidak adanya kerjasama antara pemerintah dan penegak hukum untuk menegak aturan yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: