Advokat Kritik Tupoksi Komnas HAM, 'Belakangan ini Sudah Seperti Menggantikan Posisi Karo Penmas Mabes Polri'
Di sisi lain, lanjut Ahmad, kemungkinan besar hasil otopsi ulang tidak akan di publikasi dengan alasan itu untuk kepentingan penyidikan dan hanya akan disampaikan di pengadilan.
"Lalu, apa tujuannya Komnas HAM berbicara soal kemungkinan sebab luka pada jenazah Brigadir J, padahal bukan keahlian Komnas HAM, bukan pula untuk kepentingan konsumsi publik?," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat