Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaum Buruh Full Senyum, Anies Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Wagub Riza: Harus Baik untuk Semua

Kaum Buruh Full Senyum, Anies Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Wagub Riza: Harus Baik untuk Semua Kredit Foto: Andi Hidayat

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022. Pasalnya, keputusannya menaikan UMP Jakarta menjadi Rp4.641.852 dibatalkan oleh PTUN.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menjelaskan, keputusan banding tersebut telah melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai belum sesuai dengan harapan.

Baca Juga: Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?

Menurutnya, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding demi menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," tegasnya.

Baca Juga: Cuma Angin Surga, Besaran UMP Sulit Diubah, Pengamat: Anies Baswedan Tak Punya Banyak Langkah

Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: