Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri Ungkap Ini

Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri Ungkap Ini Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar terbaru terkait kasus penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji.

Menurut dia, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat oleh pihak ACT, pada Jumat (29/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Keempat tersangka, yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: Jenazah Brigadir J Telah Diautopsi Ulang, Irjen Napoleon Langsung Bilang Begini

Sebelumnya, penetapan empat tersangka berlangsung pada Senin (25/7/2022).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

Penyidik memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Seperti diketahui, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah membuat kebijakan pemotongan dana sebesar 30 persen untuk biaya operasional yayasan.

Pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015.

Bahkan, Ahyudin telah membuat surat keputusan bersama (SKB) guna memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

Kemudian, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

ACT menerima dana dari Boeing total Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, dana sisa dari Boeing itu dikeluarkan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Selain itu, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Sementara, Ibnu disebut-sebut ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: