Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Aspirasi Anggota Koperasi, Kemenkop-UKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda

Respons Aspirasi Anggota Koperasi, Kemenkop-UKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menerima aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi telah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP Indosurya di Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, Kamis kemarin. Dalam hal ini, pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Indosurya Cipta. Hal ini muncul karena adanya kekhawatiran akan indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Baca Juga: Kejar Penerapan Manfaat Basis Data Tunggal pada 2023, Kemenkop-UKM Bidik 14,5 Juta Data KUKM di 2022

"Mereka meminta Kemenkop-UKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online karena khawatir akan ada indikasi manipulasi," ucap Zabadi dalam keterangan persnya, Jumat (29/7/2022).

Dirinya menegaskan, Kemenkop-UKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir.

Pasalnya, status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping. Berdasarkan hal tersebut, RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi.

"Proses ini yang ingin kami kami kawal melalui pendampingan oleh tim dari Kemenkop-UKM. Karena status KSP Indosurya ini 'Dalam Pengawasan Khusus', kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT," kata Zabadi.

Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan Kemenkop-UKM. Selain itu, Kemenkop-UKM juga mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah.

"Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan Kemenkop-UKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya," kata Zabadi.

Kemenkop juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

"Kemenkop-UKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: