Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas YLKI: Yang Berwenang Tetapkan HET Elpiji 3 Kg Adalah Pemerintah Pusat, Bukan...

Tegas YLKI: Yang Berwenang Tetapkan HET Elpiji 3 Kg Adalah Pemerintah Pusat, Bukan... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, ikut menyoroti kenaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg bersubsidi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Adapun, hingga kini Pemerintah Pusat belum menaikkan harga elpiji 3 kg bersubsidi.

“Alasan Pemda menaikkan harga HET Elpiji bersubsidi dengan alasan biaya transportasi sangat tidak relevan dengan kian banyaknya infrastruktur SPBE yang sudah lama terdapat di berbagai daerah. Jadi Pemda tidak boleh seenaknya menaikkan HET Elpiji 3 kg bersubsidi dan kembalikan penetapan HET Elpiji 3 kg bersubsidi menjadi kewenangan Kementerian ESDM, bahkan Presiden,” bebernya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Kapal Gas Walio Pertamina International Shipping Angkut Amonia ke Eropa

Lanjutnya, ia mengatakan jika mengacu pada keberadaan SPBE yang masih sangat minim, kebijakan tersebut masih bisa dimengerti. 

Baca Juga: Krakatau Steel Suplai 26.760 Meter Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I

“Namun di saat masing-masing daerah sudah banyak terdapat SPBE sehingga jarak antara SPBE dengan agen dan pangkalan semakin dekat, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menaikkan HET Elpiji 3 kg bersubsidi secara sepihak,” tegasnya.

Karena itu, jika hal ini terus dilakukan tanpa restu Pemerintah Pusat, maka menurut dia konsumen akan menanggung kenaikan harga gas elpiji 3 kg.

“Padahal biaya pokok per kgnya, belum ada kenaikan. Bahkan pemerintah menjamin tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg utk 2022 ini,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: