- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tegas YLKI: Yang Berwenang Tetapkan HET Elpiji 3 Kg Adalah Pemerintah Pusat, Bukan...
Sementara itu, Direktur Eksekutif PUSKEPI (Pusat Studi Kebijakan Publik), Sofyano Zakaria mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sudah saatnya membuat keputusan agar penetapan HET Elpiji 3 kg bersubsidi hanya kewenangan Pemerintah Pusat.
“Alasan bahwa HET Elpiji belum pernah dikoreksi tidak serta merta dijadikan pertimbangan oleh Kepala Daerah untuk menaikan harga jual Elpiji 3 kg karena ini adalah barang yang disubsidi oleh Negara. Jika terjadi masalah akibat menaikan harga jual Elpiji 3 kg bisa berdampak terhadap Pemerintah Pusat,” terangnya.
“Ini adalah bahan bakar yang disubsidi oleh negara sehingga kewenangannya terkait harga jual harus di tangan Pemerintah Pusat,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: