Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas YLKI: Yang Berwenang Tetapkan HET Elpiji 3 Kg Adalah Pemerintah Pusat, Bukan...

Tegas YLKI: Yang Berwenang Tetapkan HET Elpiji 3 Kg Adalah Pemerintah Pusat, Bukan... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Sementara itu, Direktur Eksekutif PUSKEPI (Pusat Studi Kebijakan Publik), Sofyano Zakaria mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sudah saatnya membuat keputusan agar penetapan HET Elpiji 3 kg bersubsidi hanya kewenangan Pemerintah Pusat.

“Alasan bahwa HET Elpiji belum pernah dikoreksi tidak serta merta dijadikan pertimbangan oleh Kepala Daerah untuk menaikan harga jual Elpiji 3 kg karena ini adalah barang yang disubsidi oleh Negara. Jika terjadi masalah akibat menaikan harga jual Elpiji 3 kg bisa berdampak terhadap Pemerintah Pusat,” terangnya.

“Ini adalah bahan bakar yang disubsidi oleh negara sehingga kewenangannya terkait harga jual harus di tangan Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: