Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Kembali Teriak Soal Formula E, Minta KPK Periksa Anies Baswedan, Simak!

Pengamat Kembali Teriak Soal Formula E, Minta KPK Periksa Anies Baswedan, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesuksesan Formula E Jakarta beberapa waktu lalu menjadi pengalaman baru untuk Indonesia terkait ajang balap mobil listrik.

Meski demikian, masih ada hal yang sampai sekarang disoroti sejumlah pihak. Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mendesak KPK tetap melanjutkan penyelidikan kasus Formula E, meski perhelatan tersebut telah selesai.

Seperti diketahui, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, dia ntaranya PT. JakPro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.

Selain itu, KPK juga telah memangil mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

Sayangnya, kata Sugiyanto, sejauh ini KPK belum memberi sinyal memangil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies sebelum masa akhir jabatannya," kata Sugiyanto dilansir dari GenPI.co, Selasa (2/8).

Baca Juga: Kasihan Juga Pembenci Anies Baswedan, Formula E Jakarta Sukses, Jokowi: Kalau Bisa Setiap Minggu Ada

Menurut dia, ada delapan alasan sehingga KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies.

Pertama, pemangilan terhadap Gubernur Anies penting agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi.

Kedua, Gubernur Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan peyelenggaraan Formula E.

Ketiga, Gubernur Anies melalui Dispora DKI merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp. 560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggraan 2019 dan 2020.

Alasan keempat yaitu, Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Kelima, instruksinya Gubernur Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E.

Keenam, Gubernur Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora, Achmad Firdaus tentang peminjaman uang pembayaran commitmet fee Formula E.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: