Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Kembali Teriak Soal Formula E, Minta KPK Periksa Anies Baswedan, Simak!

Pengamat Kembali Teriak Soal Formula E, Minta KPK Periksa Anies Baswedan, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Surat kuasa tersebut dianggap meyalahi aturan lantaran proses peminjaman dan pencairannya tampa didasari payung hukum.

Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019.

Alasan ketujuh yaitu, tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata.

Baca Juga: BUMN Nggak Mau "Nolongin" Formula E Jakarta, Pengamat Soroti Erick Thohir dan Sebut Anies Baswedan

Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan APBD DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

Alasan kedelapan yakni, KPK telah mengetahui biaya commitment fee senilai Rp. 560 miliar itu digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024.

"Dengan alasan itu, seharusnya KPK juga telah memangil Gubernur Anies untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata pria yang biasa disapa SGY ini.

Menurut SGY, Bila KPK tidak meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan maka ini bisa menjadi sesuatu hal yang aneh bin ajaib.

Sebab, KPK telah dua kali memangil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

"Yang pasti KPK belum menghentikan kasus Formula E. Bila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian keuangan negara, maka pasti akan segera ditetapkan tersangkanya," pungkasnya. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: