Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya potensi keterhambatan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), akibat dari langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir sejumlah platform digital yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini dikarenakan, daftar PSE yang dihimpun Kominfo berbeda dan bersinggungan dengan daftar perusahaan yang ditunjuk memungut PPN digital PMSE milik DJP.
Baca Juga: Efek Blokir Menteri Johnny, Netizen Ramai-ramai Bikin Petisi #BlokirKominfo
Sebelumnya, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran kepada beberapa PSE yang belum mendaftarkan secara resmi ke PSE Kementerian Kominfo.
Adapun salah satu PSE yang diblokir Kominfo dan juga ditunjuk untuk memungut PPN PMSE sejak Desember 2020 ialah, Steam yang juga merupakan bagian dari Valve Corporation.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut memberikan contoh aplikasi yang juga termasuk sebagai penyelenggara PMSE, yakni Netflix dan Spotify. Kedua aplikasi tersebut ditunjuk untuk memungut PPN karena menjual produk digitalnya di Indonesia.
Baca Juga: Kunci Insiden Rumah Ferdy Sambo, Siapa Sangka Ternyata Ada di Jenazah Brigadir J, Simak!
"PSE yang diblokir ini kedudukannya dimana? Kalau memang dia ada yang sama seperti pihak tadi, ya berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya," kata Suryo dalam media briefing DJP, di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, DJP juga mengakui bahwa pihaknya belum berkomunikasi terkait pemblokiran PSE yang tidak mendaftar dengan Kementerian Kominfo.
"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," imbuhnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kena Lagi Langkah Tegas Jenderal Listyo
Suryo memastikan, pihaknya akan menjalin komunikasi aktif dengan Kominfo ke depannya, untuk mengetahui sampai kapan pemblokiran tersebut dilakukan.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN hingga Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Selanjutnya, pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan lainnya yaitu, Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
Baca Juga: Wah, China Dibikin Ketar-ketir Sama Anies Baswedan?! Professor Ini Langsung Blak-blakan, Simak!
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar