Masih Berlanjut! Pengacara Keluarga Brigadir J Tanyakan Hal Penting kepada Penyidik
Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik. Hampir sebulan kasus berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada sama sekali tersangka atau titik terang dari apa yang sebenarnya terjadi.
Terkait perkembangan ini pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanyakan sejumlah hal Kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Di antaranya, dia menanyakan mengenai apakah telepon seluler milik Brigadir J sudah ditemukan atau belum. Tapi penyidik dikatakan Kamaruddin tidak ada yang berani menjawab.
Kamaruddin menyebutkan Brigadir J memiliki tiga ponsel dan empat nomor telepon. Kamaruddin mengatakan seluruh isi ponsel itu telah dihapus.
Kamaruddin juga menanyakan kemana dia harus mengirimkan surat untuk menanyakan keberadaan ponsel Brigadir J. Penyidik dikatakan Kamaruddin menyarankan agar surat itu dikirimkan ke kepala badan reserse dan kriminal atau direktur tindak pidana umum Polri.
Pakaian yang dikenakan Brigadir J saat kematiannya pada tanggal 8 Juli 2022 juga ditanyakan kepada penyidik.
"Lalu saya tanya lagi ini kan sudah berapa lama apakah bajunya almarhum mulai bajunya dalamannya, celananya, kaos kakinya sudah dikuasai penyidik atau belum, mereka juga tidak bisa menjawab," katanya.
Kasus kematian Brigadir J yang dipenuhi kontroversi saat ini sedang dalam investigasi tim khusus yang dibentuk kapolri dan tim dari Komnas HAM.
Ada beberapa laporan yang ditangani oleh Polri. Di antaranya, dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kasus ini semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.
Kemudian laporan yang dilayangkan keluarga Brigadir J tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).
Kedua laporan itu sekarang diambil alih Bareskrim Polri sejak Jumat (29/7/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto