Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertemu Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Pengacara Keluarga Brigadir J: Laporan Dugaan Pelecehan Hanya Pengalihan Isu

Bertemu Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Pengacara Keluarga Brigadir J: Laporan Dugaan Pelecehan Hanya Pengalihan Isu Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bertemu dengan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Selasa kemarin. Mereka datang untuk agenda yang berbeda dan tidak sengaja bertemu.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengaku bahwa pihaknya menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nggak "Capek-capek" Bahas Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Blak-blakan Sampai Singgung Tewasnya Pengawal Habib Rizieq

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti. Karena, berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8).

Pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zain, menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi. "Untuk kepastian hukum itu yang pertama," kata Patra.

Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022. Yang ketiga, pihaknya meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif, dan transparan. "Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa," kata Patra.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor. Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya. Ya sudah, kami salam," kata Kamaruddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: