Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku IHT Tak Dilibatkan, Usulan Revisi PP 109/2012 Disebut Melanggar Undang-undang

Pelaku IHT Tak Dilibatkan, Usulan Revisi PP 109/2012 Disebut Melanggar Undang-undang Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Alpanya partisipasi pelaku industri hasil tembakau (IHT) sebagai objek terdampak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan membuat usulan revisi ini tak layak dilanjutkan. Sejumlah pihak menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan ekosistem IHT dalam proses revisi ini. Dugaan tekanan dan intervensi asing dalam mendorong usulan regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan. 

Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Riant Nugroho menjelaskan, pelibatan objek kebijakan dalam penyusunan kebijakan publik merupakan hal sangat krusial. Oleh karenanya, pelibatan para pelaku IHT perlu dilakukan sejak awal proses revisi PP 109/2012.

Baca Juga: Masih Relevan Kendalikan Konsumsi Tembakau, Pakar Nilai Perubahan PP 109/2012 Tidak Ada Urgensinya

"Sebagai objek kebijakan, pelaku IHT harus dilibatkan dari proses awal, penyusunan naskah akademik, hingga keseluruhan proses. Apabila tidak ada keterlibatan dari objek kebijakan secara proses administrasi publik, kebijakan yang dibuat tidak memenuhi kelayakan," paparnya di Jakarta, Selasa (2/8/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima. 

Pelibatan objek kebijakan, kata Riant, merupakan aspek penting dalam pembuatan kebijakan publik, khususnya terkait akuntabilitas. Dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas memastikan adanya komunikasi secara detail, rinci, dan komprehensif dengan setiap pihak yang menjadi bagian atau objek dari kebijakan tersebut.

Sayangnya, aspek ini kerap terlupakan oleh pembuat kebijakan publik, khususnya pemerintah. Mereka hanya fokus terhadap aspek responsibilitas, yaitu agar kebijakan-kebijakan yang telah dijadwalkan bisa rampung pada waktu dan sesuai anggaran yang ditentukan. Karena ini pula, sejumlah proses pembuatan kebijakan publik hanya menjadi afirmasi terhadap ide maupun gagasan yang disusun pemerintah. 

Baca Juga: Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Hal ini misalnya tercermin dari proses konsultasi maupun uji publik yang tak sesuai dengan amanat undang-undang, dan tidak mampu memotret kenyataan di lapangan. Uji publik yang tidak inklusif dikhawatirkan hanya akan menghasilkan kebijakan yang tidak menjadi solusi yang mengena pada kebutuhan masyarakat luas. 

Hal ini juga jelas bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tentunya nilai-nilai Pancasila yang sangat mengedepankan musyawarah mufakat sebagai bentuk keadilan.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: