Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air Kredit Foto: Kemenparekraf

Kesembilan poin tersebut adalah:

1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;
4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;
8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
9. Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Baca Juga: Menparekraf Dukung Misi Pengibaran Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia

Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

"Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif," kata Nia.

Ke depan, Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Kemenparekraf Turut Semarakkan Ajang 11th ASEAN Para Games 2022 Solo

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu berpesan agar Kemenparekraf menampung saran dan keluhan dari pelaku ekraf terkait pemberlakuan PP ini serta fokus mengkoordinasikan tiga dari sembilan poin yang perlu ditindaklanjuti dalam satu tahun ke depan.

"Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," ujar Odo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: