Pengacara Bharada E Angkat Suara Soal Adu Tembak yang Tewaskan Brigadir J, Pertanyaan Refly Harun Tajam: Bagaimana Kalau…
Nama Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas menjadi perhartian publik.
Terbaru, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Pihak Bharada E dalam hal ini pengacara sebelumnya menyatakan bahwa apa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo murni sebab akibat pembelaan diri dari tembakan yang diklaim datang dari Brigadir J di awal.
“Saya mau kita berpikir, bagaimana kalau ini benar-benar seperti yang dikatakan, bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, terus orang yang sudah dihakimi, kalau saya melihat ke bagian dari Klien saya, dia adalah seakan-akan bagian dari konspirasi besar yang harus menanggung semuanya," ungkap Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E, dikutip dari laman tvonenews.com, Rabu (3/8/22).
Menanggapi pernyataan dari pengacara Bharada E soal situasi dan sorotan masyarakat yang Bharada E alami saat ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara.
Menurut Refly logika dari pernyataan Pengacara tersebut bisa juga dipakai ke Brigadir J yang saat ini dituduh melakukan Pelcehan terhadap istri Ferdy Sambo.
“The same question, The Similar Question bisa diajukan juga bagaimana kalau memang bukan pelecehan sementara Birgadir J sudah dianggap melakukan pelecahan,” jelas Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Rabu (3/8/22).
Terkait pernyataan Pengacara Bharada E lain terkait peristiwa tembak-menembak yang diklaim terjadi begitu cepat sekitar 2 menit, di mana Bharada E dianggap tidak punya pilihan lain untuk melakukan penembakan serta juga ada faktor psikologis yang serba cepat, Refly juga memberi sorotan.
Menurutnya, baik Bharada E atau siapapun anggota Polri terlebih terpilih menjadi seorang Ajudan petinggi sudah benar-benar terlatih dalam situasi yang demikian, sehingga keputusan Bharada E melanjutkan penembakan meski Brigadir J telah tersungkur patut dipertanyakan.
“Padahal orang-orang seperti ini terlatih menghadapi situasi seperti ini karena mereka adalah pengak hukum, pengayom masyarakat yang tidak menggunakan pistolnya untuk menghilangkan nyawa orang melainkan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari kemungkinan tindak pidana orang lain,” jelas Refly.
Jika pun pada akhirnya memang ada pelecehan, maka hal itu pun tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh seseorang.
“Dan itu pun pelaku tindak pidana tidak juga diarahkan untuk dibunuh tetapi tentu dilumpuihkan terlebih dahulu apa lagi ini teman sendiri,” tambah Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto